Pengertian Bank
Pengertian Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata
bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi
peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang
mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka
bayar untuk simpanan deposan. Berdasarkan pengertian di atas, bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Ruang Lingkup Bank
Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1). Laporan harian umum dan pelayanan bank (LHBU) adalah Laporan Bank
Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan
perbankkan secara berkesinambungan.
2). Laporan Berkala Bank Umum Konvensional Laporan Berkala ini merupakan
laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir
yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara
berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis
laporan.
3). Laporan bulanan bank umum laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan antara lain:
- Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
- Transaksi valas dan derivatif,
- Kualitas aktiva produktif,
- Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum,
- Aktiva tertimbang menurut resiko,
- Perhitungan ratio keuangan dan modal.
Jenis Bank
1). Bank Umum adalah Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam usahanya terutama
dalam memberikan kredit jangka pendek.
2). Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3). Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya
ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank
yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam.
Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu
:
Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
Mengatur perkreditan
Menjaga stabilitas mata uang
Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi Pokok Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa -
jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang
memiliki dana bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap
menjalankan kegiatanrutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank
dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai
berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88)
· Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
· Menciptakan uang.
· Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
· Menawarkan jasa-jasa dan keuangan lain.
· Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
· Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
· Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas
mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam
rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi
masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit.
Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih
aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit
(borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan
transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah
terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang
mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal
tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang
tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor
menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam
hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi
biaya ekonomi.
- Reformasi Bank Paket Juni tahun 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1
juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti
perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku
bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang
ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank
boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian
pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi
langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada
masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang
masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat
mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank
asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank
Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang
bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
- Reformasi Bank Paket Oktober tahun 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta
peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi
di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang
perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya
terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan
efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik.
Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi
kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket
kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya
“liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai
sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
- Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
Sumber :
- http://afand.abatasa.com/post/detail/2357/sejarah-perbankan--pengertian-asas-fungsi-dan-tujuan
- http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum-2/
- http://greeaone.wordpress.com/2012/04/19/fungsi-dan-peran-bank/
- http://soyouknowhow.blogspot.com/
- http://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
- http://maylisa-a-p.blogspot.com/2013/03/pengertianruang-lingkupjenis.html
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut